YAYASAN PERGURUAN SAIDUNIL MU'MININ

YAYASAN PERGURUAN SAIDUNIL MU'MININ

DAFTAR FINALIS LKBB "SPIRIT IN DIVERSITY 2" TAHUN 2010

PPI KABUPATEN BOGOR _ RABU, 10 NOVEMBER 2010

No

Nama Sekolah

Peringkat

Perolehan Juara

Nilai Akhir

Ket

1

S M K P E R T I W I

Peringkat 1

Juara Umum

3042


Juara MC Terbaik

Juara Formasi Terbaik

2

SMAN 1 CIBUNGBULANG

Peringkat 2


3034


3

SMAN 1 CILEUNGSI

Peringkat 3

Juara Komandan Terbaik

3025


4

SMAN 1 CITEREUP

Harapan 1


3006


5

SMAN 1 LEUWILIANG

Harapan 2


2981


6

SMK PGRI 1 CIBINONG

Harapan 3


2966


7

SMAN 1 CIBINONG



2961


8

SMAN 3 CIBINONG



2954


9

SMK PGRI 2 CIBINONG



2949


10

SMAN 1 CIAWI



2907


11

SMK GIRI TARUNA



2906


12

SMK PELITA



2899


13

SMAN 1 TAJUR HALANG



2896


14

SMAN 2 CIBINONG



2891



Senin, 28 Desember 2009

PEDOMAN TATA KERJA KEORGANSASIAN (PTK2)

PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor adalah salah satu organisasi yang bernaung dibawah OSIS SMK “PERTIWI” Cibungbulang - Bogor, Organisasi ini bernama PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor Yaitu PASKIBRA SMK PERTIWI dengan nama PASUKAN "SATYA MUDA GARUDA" dan berkedudukan di Jalan Raya Cemplang Km. 19 Cibungbulang – Bogor, Kode Pos 16630, dengan nomor telepon ( 0251 ) 8647408, E-mail : prasasti_smg@yahoo.co.id, Organisasi ini bersifat ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah dalam kegiatan didalam maupun diluar sekolah.

PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor memiliki lambang
1. Mata Anak Panah : Mengartikan bahwa Paskibra SMK “Pertiwi” mempunyai Cita-cita yang tinggi dan tidak sombong.
2. 3 Bintang : Mengartikan bahwa Paskibra SMK “Pertiwi” Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sayap berwarna kuning Emas : Mengartikan bahwa Paskibra SMK “Pertiwi” selalu kompak dalam segala hal.
4. Penjuru Arah Mata Angin : Mengartikan bahwa Paskibra SMK “Pertiwi” selalu siap dimanapun kami berada.
5. Kepala Burung Garuda : Mengartikan bahwa Paskibra SMK “Pertiwi” Tangguh, Tegar, dan Bijaksana.
6. Tulisan Satya Muda Garuda : Mengartikan bahwa Kami Paskibra SMK “Pertiwi “ Berjanji untuk tetap menjaga dan menjalin Silaturahmi, Kekompakan, dan Kebersamaan antar sesama Teman Seperjuangan tanpa membeda-bedakan Suku, Bangsa, Agama, Dll.

Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2)
PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor

Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor adalah peraturan tertulis yang berisikan ketentuan – ketentuan pokok yang mengatur tentang cara – cara pelaksanaan keorganisasian, dan tata kerja kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor. Ketentuan – ketentuan pokok ini merupakan dasar tata kehidupan dari tata cara pelaksanaan organisasi untuk membiasakan cara berorganisasi dan berlatih secara tertib dan teratur, yang berdasar dengan kepentingan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor.


PERSONAL PURNA PASKIBRA SMK “PERTIWI”

1. Kepala Sekolah : DENDRA LIRAYANA, SE.MM
2. Wakasek Kesiswaan : MUHAMMAD YUSUF, S.Ag.
3. Pembina Paskibra : TB. DEDE RAHMAN PERMANA, S.Pd.
4. Pelatih Paskibra : SUPRAYOGI

BAB I
UMUM

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini bernama “PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK “PERTIWI” CIBUNGBULANG - BOGOR yang disingkat PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor. Organisasi ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor berkedudukan di SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor, Jalan Raya Cemplang Km. 19 Cibungbulang – Bogor, Kode Pos 16630, dengan nomor telepon ( 0251 ) 8647408, E-mail : PaskibraPW_19Yahoo.co.id.

Pasal 2
DASAR DAN AZAS

1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
2. Organisasi ini berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3
T U J U A N

1. Memupuk pemusatan perhatian dalam rangka menggeladi disiplin dan rasa tanggung jawab siswa.
2. Meningkatkan daya, kemampuan dan ketangguhan siswa dalam rangka menunjang ketahanan sekolah.
3. Melestarikan nilai – nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah berabad – abad di miliki sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
4. Melatih siswa berorganisasi untuk bekal masa depan.
5. Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.


Pasal 4
SIFAT ORGANISASI

Organisasi ini bersifat ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah.

Pasal 5
BENTUK ORGANISASI

Organisasi ini berbentuk Organisasi Garis (Line Organization) bersifat intern guna mencapai tujuan yang di harapkan.
Pasal 6
L A M B A N G

Lambang PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor berbentuk perisai bergaris Hitam dengan Dasar Merah dan Putih dan bertuliskan PASKIBRA SMK “PERTIWI” SATYA GARUDA. Bersifat Intern dan Khusus dipakai di kalangan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Cibungbulang – Bogor.

Pasal 7
BENDERA

Bendera PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor berbentuk Perisai dan berpita berwarna dasar Merah dan Putih dan ditengah-tengahnya terdapat tulisan PASKIBRA SMK “PERTIWI” SATYA GARUDA

Pasal 8
PELANTIKAN / DIKLAT
KEDUDUKAN ALUMNI, UNDANGAN ALUMNI, DAN PEMBATU UMUM

Kedudukan Alumni :
1. Sebagai Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
2. Sebagai Instruktur Pembangun Anggota PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
Undangan Alumni dan atau Alumni Paskibra :
Undangan tidak boleh dimintai / diperbantukan, karena statusnya sebagai tamu undangan hanya sebatas Saksi dari kelancaran setiap acara yang diadakan oleh PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, dan hanya diperbolehkan memberikan Kritik dan Saran sebagimana tercantum dalam Kedudukan Alumni nomor 1, Terkecuali telah mendapatkan Mandat dari Pelatih PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
Pembatu Umum :
Pembantu umum yang ditunjuk / dibawa oleh Pelatih PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, Berhak atas wewenangnya sebagai Pembantu Pelatih untuk kelancaran acara yang diadakan oleh PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor,

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ANGGOTA PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor,

1. Anggota PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor adalah siswa dan siswi SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
2. Keanggotaan ini atas dasar sukarela tanpa paksaan ataupun atas desakan dari orang lain.

Pasal 10
SYARAT KEANGGOTAAN

Yang dapat diterima menjadi anggota PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor adalah siswa dan siswi SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor yang mempunyai syarat :
1. Warga Negara Indonesia yang menjadi siswa atau siswi SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
2. Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk masuk kedalam organisasi ini.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Menyetujui Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, serta ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.

Pasal 11
BERLAKUNYA KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan mulai berlaku dan sah apabila :
2. Telah lulus dalam Pendidikan Dasar (PENDAS).
3. Nama anggota telah dibukukan dalam daftar anggota PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
4. Telah mendapat kartu anggota.
Pasal 12
.BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
2. Meninggal dunia.
3. Keluar atas dasar kehendak sendiri.
4. Diberhentikan oleh pengurus PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi.


Pasal 13
TINGKATAN KEANGGOTAAN

1. Tingkatan Pra-Paskibra (Praka) diberikan kepada anggota dengan tanda pemberian badge PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor bila telah menjalani Pendidikan Dasar Paskibra serta telah mengikuti pelantikan “PRAKA”
2. Tingkatan Paskibra Utama Madya (PRATAMA) diberikan kepada anggota dengan tanda khusus berupa lencana PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor serta Pemakaian Topi dan Seragam berbentuk khusus bila telah menjalani pendidikan lanjut (GLADITAMA) dan mengikuti Pelantikan “PRTAMA “.
3. Tingkatan Paskibra Istimewa (PRISMA) hanya diberikan kepada mereka yang telah mempunyai wawasan yang luas baik didalam organisasi maupun diluar organisasi dan disetujui oleh anggota dengan persyaratan khusus merupakan siswa kelas 3 (tiga) atau XII(dua belas).

Pasal 14
PENGAJUAN PERMOHONAN

Anggota yang ingin keluar harus mengajukan permohonan berhenti dari Pengurus PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor dan disahkan keberhentiannya oleh Pembina.






BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15

Setiap anggota wajib :
1. Mengikuti latihan secara rutin dan disiplin.
2. Menambah ilmu pengetahuan di dalam berorganisasi guna menunjang kemajuan dan peningkatan organisasi ini.
3. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, dan ketentuan lainnya.
4. Menjaga hubungan baik sesama anggota.
5. Mengamalkan ilmu yang telah didapat.
6. Membayar iuran.
7. Setiap anggota berhak :
8. Berbicara mengeluarkan pendapat tentang hal – hal yang terjadi di dalam organisasi.
9. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
10. memberi saran – saran guna perbaikan organisasi.
11. Mendapat pelayanan yang sama dalam organisasi.
12. Mendapat pengawasan atas jalannya organisasi.
13. Menghadiri rapat, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.

BAB IV
HAL KEUANGAN
Pasal 16

1. Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan atau swadaya dari para anggota, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah juga subsidi dari sekolah.
2. Keuangan ini dipergunakan untuk menunjang kegiatan yang akan diadakan oleh PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
3. Hal keuangan selanjutnya diatur dalam kepengurusan.


Bab V
BIDANG KEGIATAN
Pasal 17

Bidang kegiatan yang akan dilakukan atau dilaksanakan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor adalah upacara bendera dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kegiatan lainnya.

BAB VI
S E R A G A M
Pasal 18

1. Pakaian Dinas Upacara Kebesaran (PDUK): Pakaian khusus dinas upacara pada hari nasional adalah celana panjang atau rok putih dan baju khusus kebesaran
2. Pakaian Dinas Harian : Kemeja putih dengan badge OSIS dan badge PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, celana panjang atau rok abu-abu, topi khusus dan sepatu disesuaikan.
3. Pakaian Dinas Latihan :
a. PRAKA : Celana panjang atau rok abu – abu, kaos putih, topi sekolah dan sepatu disesuaikan.
b. PRATAMA : Celana panjang atau rok abu-abu, seragam, lencana, topi khusus dan sepatu disesuaikan.
c. PRISMA, instruktur dan Alumni : bebas dengan ciri topi PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.


BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 19

1. Perangkat organisasi terdiri dari :
2. Dewan Alumni
3. Pengurus
4. Anggota

BAB VII
SIDANG DAN RAPAT
Pasal 20
JENIS SIDANG DAN RAPAT

Jenis sidang dan rapat yang diselenggarakan oleh PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor adalah :
1. Rapat Pengurus.
2. Rapat Kerja (RAKER)
3. Rapat Koordinasi (RAKOR)
4. Rapat Pertanggung Jawaban Pengurus atau Sidang Tahunan Pengurus (STP).
5. Sidang istimewa.
6.
Pasal 21
RAPAT PENGURUS

Rapat pengurus diadakan untuk :
1. Membahas surat – surat yang masuk.
2. Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
3. Mengadakan persiapan untuk sidang tahunan pengurus.

Pasal 22
RAPAT KERJA

Rapat kerja diadakan 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
1. Rapat kerja membahas :
2. Program kerja
3. Anggaran kegiatan

Pasal 23
RAPAT KOORDINASI

Rapat koordinasi dilakukan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, dengan agenda evaluasi kinerja organisasi.


Pasal 24
SIDANG TAHUNAN PENGURUS

Setiap tahun PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, mengadakan sidang tahunan pengurus yang selambat – lambatnya di laksanakan pada bulan September, dengan agenda laporan pertanggung jawaban pengurus lama dan pembahasan PTK2 PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.

Pasal 25
SIDANG ISTIMEWA

Jika sidang tahunan pengurus menghendaki adanya perubahan dalam Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, atau ada pemikiran di luar sidang tahunan pengurus untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak dibicarakan dalam sidang tahunan pengurus melainkan harus dibawa kedalam sidang istimewa.

Pasal 26
PEMILIHAN REGENERASI PENGURUS

Sidang Tahunan Pengurus memilih kepengurusan organisasi PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, selama satu periode.

Pasal 27
PERSIAPAN MATERI SIDANG

Jauh sebelum sidang tahunan diadakan, pengurus harus mengadakan persiapan dan menyediakan bahan – bahan sidang. Persiapan dan bahan – bahan rapat diantaranya :
1. Catatan rapat.
2. Laporan Pengurus selama satu periode.
3. Laporan masing – masing seksi bidang.

Pasal 28
WAKTU DAN TEMPAT SIDANG

Waktu dan tempat mengadakan sidang harus dipersiapkan dengan baik, undangan sidang dan bahan – bahan sidang harus sudah diterima peserta paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. Setiap peserta yang hadir harus menandatangani daftar hadir.

Pasal 29
PELAKSANAAN SIDANG

Pelaksanaan sidang tahunan pengurus diatur oleh pengurus lama.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
Pasal 30

Peserta rapat mempunyai kewajiban :
1. Menandatangani daftar hadir.
2. Mengikuti jalannya rapat serta memelihara ketertiban dan kelancaran rapat.
3. Apabila anggota tidak hadir dalam rapat, harus memberitahukan kepada pimpinan rapat dan pada akhirnya harus menerima segala keputusan rapat.


Peserta rapat mempunyai hak :
1. Setiap peserta rapat mempunyai hak suara dan hak berbicara.
2. Berhak mengeluarkan pendapat, gagasan dan saran – saran baik secara lisan maupun secara tertulis.
3. Suara anggota tidak bisa diwakilkan dalam rapat.
4. Hak – hak yang tidak diatur dalam tata tertib dalam rapat diatur kemudian.

BAB X
PIMPINAN RAPAT
Pasal 31

Rapat dipimpin oleh ketua / wakil ketua atau anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh ketua.

Pasal 32
KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT

Pimpinan rapat berkewajiban untuk mengatur, menjaga dan mengusahakan agar rapat dapat berjalan dengan lancar, tertib dan penuh dengan rasa kekeluargaan serta berpegang teguh pada azas Demokrasi Pancasila.

Pasal 33
HAK – HAK PIMPINAN RAPAT

Pimpinan rapat berhak untuk menegur pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan dan menghentikan untuk sementara jalannya rapat jika di pandang perlu atas persetujuan peserta rapat dan inisiatifnya.

BAB XI
K U O R U M
Pasal 34

1. Rapat anggota ini baru sah bila di hadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
2. Apabila dalam waktunya tidak mencapai kuorum, rapat dapat ditunda selama seminggu.
3. Apabila pada rapat kedua juga tidak tercapai kuorum, maka rapat anggota dapat dilaksanakan dan dianggap telah mencapai kuorum.

BAB XII
PENGURUS PASKIBRA
Pasal 35

1. PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor. dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua dan dibantu oleh sekretaris dan bendahara juga beberapa seksi bidang.
2. Pengurus duduk di kelas dua.
3. Pengurus yang terpilih pada akhir tahun harus menyampaikan laporan selama masa jabatan satu periode kepada musyawarah anggota pada saat sidang tahunan pengurus.

Pasal 36
SYARAT PENGURUS

1. Berpengalaman, cakap dan pandai berorganisasi.
2. Mempunyai prestasi yang baik.
3. Berwibawa dan berdisiplin tinggi.
4. Bertanggung jawab.

Pasal 37
PEDOMAN KERJA PENGURUS

Pengurus menjalankan semua aktivitas sesuai dengan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, dan program kerja.

Pasal 38
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS

Ketua bertugas melakukan PIMPINAN UMUM.
Wakil Ketua bertugas dalam :
a. Menggantikan ketua jika ketua berhalangan hadir.
b. Membantu tugas ketua sehari – hari.
c. Merangkap sebagai komisi tehnik.

Sekretaris Umum bertugas dalam :
a. Urusan surat menyurat.
b. Membuat daftar anggota dan daftar pengurus
c. Mengurus catatan rapatda
d. Membantu ketua.
Bendahara bertugas dalam :
a. Mengurus keuangan dan harta benda PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, termasuk dokumen – dokumen, mengerjakan pembukuan sampai neraca.
Seksi Bidang Bertugas :
1. Seksi Bidang KEPASKIBRAAN
Mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan masalah teknis dilapangan. Meliputi 2 (dua) sub bidang, yaitu :
1.1. Kegiatan dan Kepelatihan :
1. Mengkoordinasi seluruh pelatih dan senior tentang materi pelatihan.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan brifing.
3. Mendata dan mengawasi aktivitas pelatihan dalam setiap kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
4. Bertanggung jawab kepada ketua dalam penyelenggaraan kegiatan..
1.2. Koordinator Upacara :
1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara.
2. Melatih petugas upacara.
3. Meyediakan perangkat upacara.
4. Mengatur petugas dari PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogo.
2. Seksi Bidang KEORGANISASIAN
Mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan masalah diluar tehnis lapangan, seperti perlengkapan, penelitian dan pengembangan, berhubungan dengan pihak eksteren organisasi serta merekam segala kegiatan organisasi. Meliputi 4 (empat) sub bidang, yaitu :
2.1. Perlengkapan
1. Menyiapkan dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemakaian atau peminjaman barang milik PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
2. Melakukan perawatan dan penginventarisan barang milik PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
3. Bekerjasama dengan bendahara dalam hal pengadaan barang.
2.2. Pusat Penelitian dan Pengembangan (PUSLITBANG) :
1. Meneliti setiap kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI”.
2. Mengembangkan kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI”.
3. Mengoreksi setiap kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI”, yang salah.
4. Membuat rencana kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI”.
2.3. Hubungan Masyarakat (HUMAS)
1. Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK “PERTIWI”, dengan sekolah.
2. Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK “PERTIWI”, dengan OSIS.
3. Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK “PERTIWI”, dengan PASKIBRA lainnya.
4. Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK “PERTIWI” dengan masyarakat.
2.4. Puasat Dokumentasi (PUSDOK) :
1. Membuat kearsipan setiap kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
2. Membantu setiap kegiatan PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor,.
3. Merangkap pembantu umum.
4. Bertanggung jawab dalam upacara bendera.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dibantu oleh pembina, dan instruktur sebagai badan pengawas jalannya kegiatan.

Pasal 40

1. Jika ketua meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya diganti oleh wakil ketua.
2. Jika wakil ketua tidak dapat menjalankan atau menggantikan ketua, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang mampu dan disetujui oleh anggota – anggota.


BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 41

Pengurus bertugas untuk :
1. Memimpin organisasi.
2. mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi
3. melaksanakan rapat pertanggung jawaban.
4. Pengurus atas tanggungan sendiri dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang untuk melakukan pimpinan harian dan atas petunjuk pengurus dapat mewakili pengurus keluar organisasi.
5. Memelihara kerukunan antar anggota dan bila terjadi kesalah pahaman hendaknya diselesaikan secara damai tanpa memihak kesatu pihak.

BAB XIV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 42

Struktur organisasi terlampir.

BAB XV
P E M B I N A
Pasal 43

Pembina PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, adalah guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah dan atas persetujuan bersama dengan seluruh anggota PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor,

BAB XVI
PERUBAHAN PEDOMAN TATA KERJA KEORGANISASIAN (PTK2)
PASKIBRA PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor
Pasal 44

1. Pengubahan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, dilaksanakan dengan musyawarah dengan jalan mufakat dan dihadiri oleh seluruh anggota PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor.
2. Apabila pada ayat 1 tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota, maka pengubahan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor, harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.
3. Apabila tidak tercapai kata sepakat keputusan diambil dengan pemungutan suara dan disetujui sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 45

Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) ini ditetapkan oleh Sidang Istimewa PASKIBRA SMK “PERTIWI” Kabupaten Bogor,, yang diselenggarakan di SMK “PERTIWI” Cibungbulang-Bogor, pada tanggal 01 September 2008


Pimpinan Sidang IPimpinan Sidang IIPimpinan Sidang III (……………………….…)(……………………….…)(……………………….…)

MenyetujuiP E M B I N AMUHAMMAD YUSUF, S.Ag. MengetahuiKepala SMK “PERTIWI”DENDRA LIRAYANA, SE.MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar